MITRATERKINI.COM, BENGKALIS – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa (13/1/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, penjualan minuman beralkohol termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa petugas telah mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Selain itu, pelaku usaha juga diarahkan untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dagperin Kabupaten Bengkalis mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tertib usaha serta mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ke depan, Dagperin bersama Satpol PP serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen.***
Sumber: DISKOMINFOTIK
(Red)