Polsek Lubuk Dalam Ringkus 3 Pelaku Curat, Gasak HP dan Rokok Senilai Rp40 Juta

Mitraterkini.com, Siak – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar “Toko Andin” di Kampung Empang Baru. Tiga orang pelaku berhasil diringkus setelah sempat buron sejak September 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, para pelaku memanfaatkan kondisi hujan lebat untuk menyatroni toko sekaligus rumah milik korban, IM (45), yang berada di RT 004 RW 001 Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.

Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB oleh suami korban, Sukamto, saat hendak melaksanakan salat Subuh. Ia mendapati pintu belakang toko telah rusak akibat dicongkel. 

Setelah diperiksa, meja kasir dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku terlihat masuk ke area kasir dengan mengenakan jilbab untuk menutupi kamera pengawas.

Sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Barang yang digasak pelaku antara lain lima unit handphone, termasuk iPhone 15 warna pink, Oppo Reno 4F, Oppo A15, serta dua unit Samsung. 

Selain itu, pelaku juga membawa kabur empat tim rokok berbagai merek seperti Surya, Samsu Refill, LA, dan Insta dengan total sekitar 40 slop.

Kapolsek Lubuk Dalam, Marhengky, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kuala Gasib. 

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan pada Minggu, 19 April 2026.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (29) dan ES (40) sebagai pelaku utama, serta HS (30) yang berperan sebagai perantara dalam penjualan barang curian, termasuk iPhone 15, dengan imbalan Rp800.000.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy biru (BM 5288 SE) yang digunakan saat beraksi, beberapa unit handphone milik korban, serta jilbab yang digunakan untuk menutupi CCTV.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Lubuk Dalam menyampaikan bahwa para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penadah,” ujar Iptu Marhengky.

Kapolres Siak turut mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lubuk Dalam atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.***

(Red)