Razia Senyap Subuh Hari: Polisi Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Nyaris 100 Gram

Mitraterkini.com, Bengkalis — Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku berinisial A (19), yang diketahui merupakan seorang nelayan setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika, yakni:

1 paket besar diduga sabu seberat kotor 96,40 gram, 1 plastik asoi berisi sabu seberat kotor 1,33 gram

Sejumlah plastik klip kecil, 1 unit gunting, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna kuning, 1 set alat hisap sabu (bong), Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 97,73 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di nomor 110.***

(Red)