Warga Sungai Sialang Desak Polda Riau Usut Dugaan Penguasaan Lahan oleh PT Sindora Seraya

MitraTerkini.com, ROKAN HILIR – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, meminta Polda Riau mengusut dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas sekitar 42,5 hektare oleh PT Sindora Seraya.

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir 16 tahun. 

Warga mengaku lahan yang mereka kelola sejak 2010 kini dikuasai dan dikelola oleh perusahaan.

Masyarakat mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut. Pasalnya, warga menyebut terdapat dua surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan lahan yang mereka persoalkan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindora Seraya.

Salah seorang perwakilan masyarakat, berinisial A, mengatakan berdasarkan Surat BPN RI Nomor 198/6-14/II/2013, HGU PT Sindora Seraya disebut mencakup wilayah Teluk Pulau Hulu dan Bantaian. Sementara Teluk Pulau Hilir dan Sungai Sialang Hulu disebut tidak termasuk dalam HGU perusahaan.

Hal tersebut, menurut A, kembali ditegaskan melalui Surat Kanwil BPN Riau Nomor HP.01/3072-14/IX/2020. Dalam surat tersebut, warga menyebut tidak terdapat pendaftaran HGU PT Sindora Seraya pada wilayah yang menjadi objek persoalan.

“Kalau dua surat BPN menyatakan lahan sekitar 42,5 hektare tersebut tidak termasuk HGU PT Sindora Seraya, lantas apa dasar perusahaan menguasai dan mengelola lahan masyarakat selama bertahun-tahun?” ujar A.

Warga mengklaim penguasaan lahan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp28,075 miliar. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan status lahan sekaligus dasar penguasaan dan pengelolaannya.

Akademisi Minta Persoalan Didalami

Akademisi hukum Fauzi Zaharjhon, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu didalami melalui proses hukum untuk memastikan dasar penguasaan lahan oleh perusahaan.

Menurutnya, apabila dokumen pertanahan yang dimiliki masyarakat benar menunjukkan lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan, maka dasar penguasaannya perlu ditelusuri.

“Secara hukum, persoalan ini patut didalami. Kalau memang tidak masuk HGU, tentu harus ditelusuri apa dasar penguasaannya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Ia berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pakar Hukum dan Lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si., menilai konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, apabila terdapat dokumen resmi negara mengenai status suatu lahan, dokumen tersebut harus menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelesaian sengketa serta pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

“Konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapatkan perhatian serius.

Terutama bila telah terdapat dokumen resmi negara, pemerintah wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut penyelesaian persoalan tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip penguasaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Masyarakat Sungai Sialang Hulu berharap Polda Riau segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta pihak-pihak terkait, sehingga status dan dasar penguasaan lahan seluas sekitar 42,5 hektare itu dapat diketahui secara terang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sindora Seraya belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan masyarakat tersebut. MitraTerkini.com membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.***

Penulis: Edisupriadi

Editor: Paijo