MitraTerkini.com, SIAK— Pemberitaan terkait dugaan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu mendapat tindak lanjut dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dan peredaran SIM lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya blangko SIM, SIM palsu, perangkat elektronik, kendaraan, serta uang yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan jaringan pemalsuan SIM dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara itu, sekitar 500 lembar SIM palsu diduga telah tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Jaringan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisir. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak SIM palsu, pemasar hingga kurir.
Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun melalui perantara dari orang ke orang.
Jenis SIM yang ditawarkan meliputi SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum hingga SIM B2 Umum dengan tarif yang telah ditentukan.
Untuk SIM A ditawarkan seharga Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum dipatok Rp1,7 juta.
Dalam proses pemesanan, calon pengguna diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data identitas serta foto tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dengan aplikasi tertentu.
Pelaku juga membuat kode QR yang ditempatkan pada SIM palsu. Kode tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM serta logo yang menyerupai Korlantas Polri.
Apresiasi atas Respons Cepat Polres Siak
Wartawan MitraTerkini.com menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Siak atas respons dan tindak lanjut terhadap informasi terkait dugaan peredaran SIM palsu.
Menurut wartawan MitraTerkini.com, tindak lanjut yang dilakukan kepolisian hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut menunjukkan adanya upaya serius dalam menindak praktik pemalsuan dokumen serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut, Polres Siak bergerak cepat dan menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dan peredaran SIM palsu. Kami mengapresiasi langkah cepat dan respons Polres Siak,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Siak juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada wartawan MitraTerkini.com atas perhatian dan informasi yang diberikan terkait persoalan peredaran SIM palsu.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., yang turut menyampaikan terima kasih kepada wartawan MitraTerkini.com atas dukungan informasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran SIM palsu tersebut.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui media sosial maupun perantara. Pembuatan SIM hendaknya dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.
(Red)