Polres Bengkalis Tahan Tersangka Korupsi Dana Satpol PP, Kerugian Negara Tembus Rp1,42 Miliar

Mitraterkini.com, Bengkalis – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seorang tersangka berinisial T.F. resmi ditahan terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 sesuai hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” ujar AKP Yohn Mabel.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan keuangan negara serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. 

Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.***

(Red)