Pengesahan LKPJ Bupati Rohil Disorot, Heriandi Bustam Pertanyakan Proses dan Keabsahan Paripurna

Mitraterkini.com, Bagansiapiapi – Polemik pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan proses pembahasan hingga keabsahan rapat paripurna yang mengesahkan dokumen tersebut.

Sorotan itu mengemuka setelah salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Rokan Hilir mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pembahasan dokumen tersebut. Ia bahkan menyatakan tim Pansus belum melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Bagansiapiapi, Heriandi Bustam, SH, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan diduga menyangkut pelanggaran terhadap mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini pelanggaran. LKPJ harus dibahas, dirumuskan, dan disepakati bersama. Kewajiban ini jelas tertulis dalam peraturan pemerintah,” tegas Heriandi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Heriandi juga mempertanyakan keabsahan rapat paripurna yang mengesahkan LKPJ tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, rapat itu diduga tidak memenuhi ketentuan kuorum sehingga legalitas pengesahannya patut dipertanyakan.

“Rapatnya diketahui tidak memenuhi kuorum dan terkesan dipaksakan. Ada apa sebenarnya di balik dokumen pertanggungjawaban ini?” ujarnya.

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir.

Masyarakat berharap DPRD Rokan Hilir dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penulis: Edisupriadi

Editor: Psijo