Mitraterkini.com, Siak – Warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, digegerkan oleh peristiwa pembakaran rumah milik Maryanto (38) diduga sengaja dibakar oleh dua orang terduga pelaku yang terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB..
Akibat kejadian tersebut, bagian garasi rumah korban mengalami kerusakan setelah api sempat membakar dinding papan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky S.Sos., M.H menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendengar suara ledakan dari arah garasi rumahnya.
“Awalnya korban mengira suara tersebut berasal dari handphone anaknya yang sedang diisi daya. Namun setelah dicek, ternyata api sudah membakar bagian garasi,” ujar IPTU Marhengky, Sabtu (27/12/2025).
Korban bersama istri dan dibantu warga sekitar berupaya memadamkan api. Sekitar pukul 03.36 WIB, api berhasil dipadamkan.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain, diduga digunakan sebagai alat pembakaran.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Dalam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial SM (45) dan SK (39).
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama Sat Intelkam Polres Siak langsung bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 18.25 WIB, petugas berhasil mengamankan SM di sebuah rumah. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedua SK datang ke lokasi dan langsung diamankan.
“Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi pertalite dan sehelai kain kaos yang digunakan sebagai sumbu. Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara untuk penanganan lebih lanjut.
(Red)