UPTD Bapenda Lubuk Dalam Tertibkan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Kepala UPTD Bapenda Kecamatan Lubuk Dalam bersama Kasubbag TU dan anggota UPTD Bapenda melaksanakan kegiatan penertiban reklame dan spanduk di kawasan Pasar Baru serta Pasar Sri Mayang (Pasar Lama), Kecamatan Lubuk Dalam, Kamis pagi.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terhadap reklame yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Siak.

Penertiban dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Lubuk Dalam, dengan melibatkan Kasi Trantib dan personel Satpol PP Kantor Camat Lubuk Dalam.

Dalam kegiatan itu, petugas menertibkan reklame dan spanduk usaha yang tidak membayar pajak reklame, termasuk spanduk yang dipasang di tiang listrik dan pohon. Pemasangan di fasilitas umum tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala UPTD Bapenda Kecamatan Lubuk Dalam, M. Syafri, S.Sos., M.IP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pemasangan reklame sebagai media promosi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kantor Kecamatan Lubuk Dalam, Ricki Primadani, S.Sos mengatakan bahwa penertiban reklame dan spanduk dilakukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak serta menjaga ketertiban dan estetika lingkungan.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar lebih tertib dalam pemasangan reklame maupun spanduk usaha, sehingga lingkungan terlihat lebih rapi dan nyaman,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para pelaku usaha.

(Red)