Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Perawang Disergap, 13 Paket Jadi Barang Bukti

Mitraterkini.com, TUALANG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik LK 2026, jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka, Selasa (28/4/2026) malam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Datuk Buang Asmara, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Alan Arief, S.Kom yang diwakili Panit Opsnal IPDA Khairul, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAW (42) di sebuah rumah kontrakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 12 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga siap edar.

Selain itu, turut diamankan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa identitas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BEN yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

(Red)