Aksi Cepat Polisi Pulau Burung, Wanita Diduga Pengedar Sabu Diciduk

Mitraterkini.com, INDRAGIRI HILIR – Gerak cepat jajaran Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (30/4/2026) malam.

Pengungkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Al-Iman, Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RS (21), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak ke TKP setelah menerima perintah. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka dan segera melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu alat hisap (bong), dua unit handphone masing-masing merek Oppo A12 dan Redmi 13, satu kotak pipet kaca (pirek), 30 plastik klep merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(Red)