Mitraterkini.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Provinsi Riau menilai Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tidak memahami fungsi dan peran pers, setelah surat konfirmasi jurnalis justru diarahkan menjadi pengaduan.
Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Disnakertrans Riau dengan nomor: 62/PWMOI/DPW/RIAU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan operasional PT Foragro Mitra Sejati di Pekanbaru yang disebut belum memiliki izin yang jelas.
“Surat itu murni konfirmasi pers untuk mendapatkan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” ujar Rio, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, informasi awal mengenai dugaan belum adanya izin operasional perusahaan tersebut berasal dari hasil penelusuran internal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.
Namun, saat dikonfirmasi, pihak perusahaan dinilai tidak memberikan jawaban substansial dan justru mengarahkan pertanyaan ke kantor pusat. Sikap tersebut, kata Rio, menimbulkan tanda tanya besar.
“Alih-alih memberikan penjelasan, mereka malah melempar tanggung jawab. Ini tentu memunculkan kecurigaan,” tegasnya.
PWMOI kemudian memperluas konfirmasi kepada Disnakertrans Riau, khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai dengan substansi permintaan klarifikasi.
“Kami justru diarahkan untuk membuat surat pengaduan. Ini jelas keliru. Konfirmasi jurnalis adalah bagian dari kerja jurnalistik, bukan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Rio menegaskan bahwa aktivitas konfirmasi merupakan bagian dari tugas pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pejabat publik seharusnya memahami dan merespons dengan memberikan informasi yang dibutuhkan, bukan mengalihkan ke mekanisme lain.
Selain itu, PWMOI juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima dari narasumber, aktivitas operasional PT Foragro Mitra Sejati disebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
“Jika perusahaan itu memang beroperasi, maka pengawasan K3 harus menjadi perhatian serius. Ini menyangkut keselamatan pekerja,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, DPW PWMOI Riau mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau yang dinilai tidak memahami perbedaan antara konfirmasi jurnalistik dan pengaduan formal.
PWMOI juga menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada hal yang ditutup-tutupi.
“Jika konfirmasi resmi dari media saja tidak ditanggapi dengan semestinya, publik tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan adanya persoalan lain yang tidak terbuka ke publik,” tutup Rio.
Sumber: Humas DPW PWMOI Riau
(Tim)