Polsek Minas Bekuk Pelaku Curanmor dan HP, Buron hingga Sumbar Berakhir Ditangkap

Mitraterkini.com, SIAK – Tim Opsnal Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan ponsel yang terjadi di sebuah pondok kebun milik warga di Dusun Batu Bosa, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial RP (26) sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sumatra Barat sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, S.E., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, dan menimpa korban SU (42).

Kejadian bermula saat korban berangkat ke ladang sawit sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, suami korban menyusul dan menginformasikan bahwa di rumah hanya ada pelaku, Romi Putra, yang selama ini tinggal bersama korban.

Merasa curiga, korban memutuskan pulang lebih awal sekitar pukul 12.30 WIB. Setibanya di rumah, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat (unit baru tanpa nomor polisi) yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah hilang. 

Selain itu, satu unit ponsel merek Oppo A6x serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang disimpan di dalam kotak kardus juga ikut raib.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.500.000,” ujar Kompol Syahrizal.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Minas langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H., untuk melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku Romi Putra. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar daerah.

Tim Opsnal Polsek Minas kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Solok, Sumatra Barat. Pada Kamis, 23 April 2026, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Kayu Jao, Solok.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak dan satu unit ponsel milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Minas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.***

Reporter Erik