Polsek Koto Gasib Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Nihil Peredaran Narkoba

Mitraterkini.com, Koto Gasib– Polsek Koto Gasib bersama Satresnarkoba Polres Siak menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga berpotensi menjadi lokasi peredaran gelap narkotika, Jumat (17/4/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Siak, IPTU Fernando Manurung, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA RIAN PRATAMA, S.H., MH dan 10 personel Polsek Koto Gasib.

Razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Siak Nomor: Sprin/292/IV/HUK.6.6/2026 tanggal 14 April 2026, dengan sasaran meliputi tempat perjudian, peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam, serta potensi tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan antara lain Cafe M, Cafe M, dan Cafe PS yang berada di Jalan Pertamina Km 08, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Dari hasil kegiatan, petugas mendapati bahwa seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa dalam kondisi sepi pengunjung. Selain itu, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran narkotika di lokasi-lokasi tersebut.

KBO Satresnarkoba Polres Siak, IPTU Fernando Manurung, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Razia ini kita laksanakan secara rutin dan terukur guna memastikan tidak adanya ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Koto Gasib IPTU Dwi Franata Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menggandeng peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengelola tempat usaha agar tidak menjual minuman keras serta mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika atau tindak kejahatan lainnya melalui Call Center Polri di nomor 110.

Kegiatan razia berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.***

Reporter : Erik 

Editor      : Paijo