Siak Kembali ke Marwah Melayu, Hiburan DJ dan House Music Resmi Dihentikan

Mitraterkini.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menghentikan penyelenggaraan hiburan musik Disc Jockey (DJ), Remix, dan House Music di wilayah Negeri Istana. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 yang diterbitkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Januari 2026 sebagai langkah menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, moralitas, serta nilai-nilai budaya Melayu yang selama ini menjadi identitas Kabupaten Siak.

Bupati Afni Z menegaskan, penggunaan sound system bervolume tinggi dan musik keras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membuka celah munculnya aktivitas negatif di tengah keramaian.

“Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menghindari potensi kriminalitas seperti peredaran miras dan narkoba di tengah keramaian,” tegas Bupati Afni Z dalam surat edaran tersebut.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang mengundang massa, mulai dari pesta pernikahan, khitanan, hingga hiburan lainnya yang digelar di lingkungan masyarakat.

Dalam aturan itu, masyarakat juga diarahkan memilih hiburan yang lebih religius, sopan, dan mencerminkan budaya lokal. Sementara untuk hiburan yang masih diperbolehkan, batas waktu pelaksanaan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP, bersama Polri dan TNI, diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban, termasuk membubarkan kegiatan yang melanggar. Selain itu, pelanggar terancam tidak diberikan izin keramaian untuk kegiatan berikutnya.

Bupati Afni Z juga menginstruksikan seluruh camat, lurah, penghulu, hingga kepala kampung agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Siak berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketentraman bersama demi mewujudkan Siak yang aman, tertib, dan tetap berpegang pada marwah adat Melayu.***

Reporter: Erik 

Editor     : Paijo