Lapor Pak Menteri! Dugaan “Permainan” Kerja Sama di Pelindo Perawang, PT KIMI Disorot

Mitraterkini.com, Siak – Dugaan kejanggalan dalam kerja sama operasional di kawasan Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang, Riau, mencuat ke publik. Perjanjian antara General Manager Pelindo, Yulfiatmi, dengan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) dinilai menyisakan sejumlah persoalan administratif dan potensi pelanggaran aturan.

Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: KS02/25/3/2/B1.1/GM/PKBR-26. Dalam Pasal 12 terkait kepedulian lingkungan, pihak kedua (PT KIMI) diwajibkan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL/UPL, serta Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang ditetapkan pihak pertama.

Namun, fakta di lapangan memunculkan polemik. Kepala Bidang Perizinan Analis Kebijakan Kabupaten Siak, Teguh Santoso, menyebut PT KIMI hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI pergudangan dan penyimpanan.

“PT KIMI hanya memiliki NIB dan KBLI pergudangan dan penyimpanan,” ujarnya.

Kondisi ini memicu perhatian pemerintah daerah, terutama terkait potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan.

Temuan tim Yustisi Kabupaten Siak pada Kamis (16/4/2026) memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam operasional PT KIMI di kawasan pelabuhan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa perusahaan diminta menghentikan aktivitas operasional hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Ali Syahbana, mengungkap adanya kontradiksi antara isi perjanjian dengan kondisi di lapangan.

“Perjanjian dibuat Februari dan ditandatangani Maret, namun PT KIMI sebagai pihak kedua dilarang mendirikan bangunan sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Perjanjian tersebut diketahui ditandatangani oleh GM Pelindo Yulfiatmi dan Direktur Utama PT KIMI, Andy Wijaya.

Ali menegaskan, PT KIMI juga diminta menghentikan operasional sementara selama 14 hari ke depan sebagai bagian dari evaluasi.

“Kita minta operasional PT KIMI dihentikan sementara. Jika tidak, dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menilai sejumlah poin dalam perjanjian telah dilanggar oleh pihak perusahaan, sehingga perlu langkah tegas dari pemerintah daerah.

Sementara itu, GM Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang, Yulfiatmi, menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan serta melaporkan hasil pertemuan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan menyampaikan hasil ini ke KSOP,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak KSOP melalui stafnya di Pekanbaru, Anwar, mengaku belum menerima laporan resmi dari Pelindo terkait hasil pertemuan tersebut.

“Kami belum menerima surat ataupun informasi resmi terkait hasil rapat tersebut. Nanti setelah ada laporan dari GM Pelindo, baru bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan harapan adanya transparansi serta penegakan aturan guna menghindari potensi konflik sosial dan kerugian daerah.***

(Eman)