Satnarkoba Polres Bengkalis Temukan 3 Pengguna Sabu di Kantor Camat Bantan

Mitraterkini.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menemukan tiga orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu dalam kegiatan tes urine mendadak di Kantor Camat Bantan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Camat Bantan, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh personel di lingkungan kantor camat.

“Dari hasil tes urine, ditemukan tiga orang yang dinyatakan positif methamphetamine,” ujar AKP Tidar.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial R (28), pegawai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, warga Desa Muntai Barat; A (32), petugas keamanan Kantor Camat Bantan, warga Desa Berancah; serta N (29), ibu rumah tangga, warga Desa Muntai Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui R dan N merupakan pasangan suami istri yang tinggal di alamat yang sama, sementara A merupakan rekan yang berada dalam satu lingkungan kerja.

Berdasarkan interogasi awal, ketiganya mengaku saling mengenal dan mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Peran ketiganya sebagai penyalahguna untuk diri sendiri, dengan cara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum,” jelasnya.

Barang bukti dalam perkara ini berupa hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif methamphetamine. Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika saat kegiatan berlangsung, hasil tersebut menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.***

(Red)