Skandal Asusila Temeran Meledak, Nurazlin Seret Kasus ke Polisi; Kades Disorot Diduga Tutup Mata

MitraTerkini.com, Bengkalis – Skandal asusila yang mengguncang Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, kini resmi memasuki ranah hukum. Nurazlin als Lin binti Markani, istri dari pria berinisial A, melaporkan dugaan perzinaan ke Polres Bengkalis pada Selasa (14/4/2026), setelah penanganan di tingkat desa dinilai mandek dan terkesan dibiarkan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nurazlin datang langsung ke Polres Bengkalis sekitar pukul 14.40 WIB. Ia melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2021.

Menurut keterangannya, kasus ini sejatinya telah lama terjadi dan sempat dimediasi secara resmi di tingkat desa. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Temeran, disertai saksi-saksi.

Dalam surat tersebut, kedua pihak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, serta menyatakan siap menerima sanksi apabila kembali melanggar.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

A, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes Desa Temeran dan kini telah mengundurkan diri, secara terbuka mengakui hubungan tersebut masih berlanjut bahkan setelah penandatanganan surat pernyataan.

“Setelah mediasi dan surat pernyataan di rumah kepala desa, kami masih tetap berhubungan. Terakhir pada 27 Maret 2026,” ungkapnya saat ditemui, Senin (6/4/2026).

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap komitmen tertulis yang disaksikan langsung oleh pemerintah desa.

Ironisnya, hingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Desa Temeran. Meski A telah mundur dari jabatannya, masyarakat menilai langkah tersebut hanya sebagai upaya meredam tekanan, bukan penyelesaian substansi persoalan.

Nurazlin juga menyoroti keterlibatan perempuan berinisial N yang diduga merupakan bendahara desa. Ia mendesak agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.

“Jangan cuma satu yang mundur. Jika memang terlibat, harus dicopot. Ini pelanggaran nyata,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Temeran. Sikap diam dinilai bukan lagi netral, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

“Surat sudah ditandatangani kepala desa, dilanggar terang-terangan, tapi tidak ada tindakan. Kalau ini dibiarkan, aturan di desa hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Secara hukum, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Dari sisi administrasi pemerintahan desa, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 11 Tahun 2019

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Regulasi tersebut membuka ruang pemberhentian perangkat desa yang melanggar norma, etika, serta mencoreng nama baik pemerintahan.

Selain itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut dipertanyakan karena dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan ini.

Sementara itu, pihak media mengaku telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada N melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

Masyarakat menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dari Kepala Desa dalam waktu dekat, mereka siap meningkatkan tekanan, termasuk melalui aksi terbuka serta mengawal proses hukum hingga tuntas.***

(Tim)