MitraTerkini.com, Bengkalis – Kepala Desa Wonosari, Suswanto, mengungkap dugaan keberadaan tambak ikan arwana tanpa izin resmi di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (8/1/2026).
Tambak yang diduga ilegal tersebut berlokasi di RT 03 RW 09 Dusun Tanjung Sari dan telah lama menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak memiliki legalitas usaha yang jelas serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Suswanto mengatakan, pihak Pemerintah Desa Wonosari telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak beberapa bulan lalu menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait keberadaan tambak ikan arwana tersebut,” ujar Suswanto.
Dalam kunjungan itu, Suswanto mempertanyakan keberadaan papan nama usaha dan kelengkapan perizinan kepada pihak pengelola tambak. Namun hingga saat ini, papan nama usaha belum juga dipasang.
“Pihak pengusaha berjanji akan memasang plang usaha, tetapi sampai sekarang tidak terealisasi. Lokasi tambak justru tertutup dengan pagar seng tinggi dan dilengkapi CCTV,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada September 2025, pihak desa telah memberikan peringatan terkait aktivitas tambak tersebut, terutama saat kondisi debit air di saluran kanal Desa Wonosari menurun dan dikhawatirkan berdampak pada pasokan air PDAM.
Menurut Suswanto, tidak adanya papan nama dan kejelasan izin membuat pihak desa tidak dapat menyebut lokasi tersebut sebagai usaha budidaya ikan yang legal.
“Hal ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait potensi pencemaran air dan lingkungan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Wonosari meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap legalitas serta dampak lingkungan tambak ikan arwana tersebut.
Suswanto menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Pencemaran lingkungan dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PW-MOI Kabupaten Bengkalis menyatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
“Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kewenangan untuk menindak tegas usaha yang melanggar aturan,” katanya.
Ia menambahkan, ikan arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam Appendix CITES, sehingga setiap pemanfaatannya wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Selain itu, pengangkutan ikan arwana, baik domestik maupun internasional, wajib dilengkapi Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), SIUP Perikanan, rekomendasi BKSDA, sertifikat CITES, serta surat kesehatan ikan dari Balai Karantina sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, PW-MOI menilai kuat dugaan tambak ikan arwana di Desa Wonosari tidak mengantongi izin lengkap.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena aktivitas panen ikan arwana kerap dilakukan pada malam hari tanpa penjelasan legalitas yang memadai.
(Bersambung)
(N.D)