Mitraterkini.com, Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (13/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti sabu seberat kotor 50,1 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Perawang–Okura, tepatnya di kawasan PT SIR, RT 001 RW 004, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tersangka yang diamankan berinisial DA alias Dimas (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Perawang Barat. Dalam jaringan tersebut, ia diketahui berperan sebagai kurir.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai pergerakan seorang pria di sebuah jembatan di Jalan Lintas Perawang–Okura, lalu dilakukan penyergapan,” ujar Dedek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka serta satu paket lainnya yang sedang dipegang.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain sabu seberat 50,1 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua plastik hitam dan tiga plastik klip bening, satu helai tisu, dua kotak rokok merek Sampoerna dan Marlboro, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BM 3427 SAM.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, dengan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menunjukkan tersangka juga sebagai pengguna aktif.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengejar pemasok utama yang masih buron,” tutup Dedek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
(Red)