Mitraterkini.com, Perawang– Personel Polsek Tualang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Senin (9/3/ 2026)
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Tualang.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial T.N alias R (41). Ia tertangkap setelah diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian di areal perkebunan PT Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok I-28 areal perkebunan PT SIR Lukut, Desa Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat Kepala Security PT SIR Lukut, Dodi Enda Ristianto, menerima informasi dari petugas keamanan yang sedang berjaga di pos areal perkebunan. Petugas melihat tiga orang pria sedang melangsir tandan buah sawit dari kebun perusahaan.
“Mendapat laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan langsung bergerak cepat mengepung area Blok I-28 dan menutup akses keluar.
Dari upaya itu, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Kompol Teguh.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas menemukan 27 tandan buah sawit segar (TBS) yang telah dipindahkan oleh para pelaku dengan total berat sekitar 1.050 kilogram.
Buah sawit tersebut ditemukan di parit gajah dan sebagian berserakan di sekitar areal perkebunan.
Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polsek Tualang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10,6 juta.
Saat ini penyidik Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AN dan AD masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolsek.
Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan pihak lain serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Siak.***
(Red)