Mitraterkini.com, Siak — Warga kembali melakukan aksi pemblokiran di Jalan Lintas Minas–Perawang, tepatnya di Simpang Perawang–Minas, Kabupaten Siak. Senin (13/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas kondisi jalan yang rusak parah serta maraknya kendaraan bertonase berlebih (overload) yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Meski berjalan tertib, warga menyampaikan kekecewaan karena perbaikan jalan yang sebelumnya dijanjikan hingga kini belum terealisasi.
Koordinator lapangan aksi, Joi Vernando, mengatakan masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera menepati komitmen perbaikan infrastruktur tersebut.
“Kami berharap pemerintah segera merealisasikan perbaikan. Kondisi jalan saat ini sangat menyulitkan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di ruas tersebut. Truk bermuatan berlebih, termasuk pengangkut akasia dan tangki CPO, disebut menjadi faktor dominan penyebab kerusakan jalan.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Siak harus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan overload.
“Pengawasan perlu diperketat agar kerusakan jalan tidak terus berulang,” tegasnya.
Joi menegaskan, masyarakat tidak menolak aktivitas investasi maupun operasional perusahaan di wilayah itu. Namun, seluruh pihak diminta tetap mematuhi aturan serta memperhatikan dampak terhadap infrastruktur dan keselamatan publik.
Ia juga menyebut warga mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk upaya hukum, jika tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran,” katanya.
Secara regulasi, ketentuan batas muatan kendaraan dan perlindungan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Aturan tersebut menegaskan larangan kendaraan beroperasi melebihi kapasitas muatan, kewajiban menjaga fungsi jalan, serta tanggung jawab atas kerusakan infrastruktur.
Aksi ini mencerminkan meningkatnya tekanan masyarakat terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah konkret.
Warga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan skala lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons.***
(Tim)