Mitraterkini.com, Kerinci Kanan – Pemerintah Kecamatan Kerinci Kanan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dari sejumlah kampung di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Senin (2/3/2026).
Pelantikan tersebut melibatkan anggota Bapekam dari Kampung Simpang Perak Jaya, Gabung Makmur, Jati Mulya, Kerinci Kanan, Delima Jaya, Buana Bhakti, Bukit Harapan, dan Bukit Agung.
Kegiatan berlangsung khidmat dan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang diharapkan menjadi momentum pengabdian bagi para anggota Bapekam yang baru dilantik dalam menjalankan amanah kepada masyarakat.
Camat Kerinci Kanan, Heppy Candra, SKM., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota PAW Bapekam yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Kerinci Kanan, kami mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang telah dilantik. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggota Bapekam merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan kampung yang memiliki peran strategis dalam pembangunan serta pelayanan publik.
Menurutnya, Bapekam diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan kampung sekaligus menjalin kerja sama yang harmonis dengan penghulu dan perangkat kampung.
Camat juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi antarunsur pemerintahan kampung agar perbedaan pandangan tidak menimbulkan konflik, melainkan menjadi kekuatan dalam membangun daerah.
“Perbedaan harus menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, anggota Bapekam juga memiliki tanggung jawab menyerap aspirasi masyarakat serta menyampaikannya kepada pemerintah kampung guna dicarikan solusi bersama secara musyawarah.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat peran Bapekam sebagai lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, Febriyenni, S.STP., M.Si, menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pelaporan kinerja pemerintahan kampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa laporan kinerja pemerintah memiliki mekanisme tersendiri. Dokumen RTPD dan LKPJ diatur melalui regulasi khusus, sementara laporan kinerja pemerintah kampung juga memiliki sistem pengendalian dan evaluasi masing-masing.
Karena itu, penyusunan laporan tidak harus menunggu LPPD maupun LKPJ. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Siak mengharapkan seluruh penghulu kampung segera menyelesaikan dokumen LPPD dan LKPJ yang masih tertunda.
“Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian laporan paling lambat 31 Maret tahun berjalan. Ketepatan waktu sangat penting agar proses evaluasi dan pembinaan pemerintahan kampung dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Dalam laporan LPPD, pemerintah kampung diharapkan menyampaikan capaian kegiatan dan realisasi program secara lengkap, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung, neraca laporan, serta administrasi dan registrasi keuangan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa Bapekam bukan pihak yang mengoreksi atau menghakimi pemerintah kampung, melainkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Melalui musyawarah kampung, setiap catatan atau masukan dapat disampaikan secara konstruktif tanpa menghambat proses administrasi pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Siak turut mengingatkan agar seluruh administrasi kegiatan, dokumentasi kerja, serta hasil pembangunan kampung dikelola dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(Red)