Rugikan Negara Rp8,1 Miliar, Dua Tersangka Korupsi DAK SD Rohil Segera Diadili

Mitraterkini.com, Rokan Hilir — Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru. 

Dua tersangka berinisial AA dan SYF resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kedua tersangka masing-masing adalah AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola DAK Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Berkas perkara atas nama tersangka AA dan SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan,” kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.

Sutikno menjelaskan, perkara ini berawal dari temuan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran pembangunan dan rehabilitasi ruang serta gedung SD berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tertanggal 11 Mei 2019.

Program tersebut mencakup 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah, dengan total realisasi anggaran sebesar Rp40.366.863.000 yang dicairkan dalam tiga tahap, yakni:

Tahap I sebesar 22 persen atau sekitar Rp10 miliar

Tahap II sebesar 24,5 persen atau Rp9,89 miliar

Tahap III sebesar 30 persen atau sekitar Rp12 miliar

Dari total realisasi anggaran tersebut, ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8.168.673.984, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka AA diduga melakukan pengambilan uang pada tiga tahap pencairan dengan total sekitar Rp7,65 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembayaran pinjaman, pembayaran ke media, serta pembelian benih.

Selain itu, terdapat pembayaran Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada 19 orang dengan nilai Rp43.668.530, padahal biaya tersebut telah dialokasikan melalui honorarium pendamping kegiatan.

Sementara itu, tersangka SYF juga diduga mengambil dana dari sejumlah toko material dengan nilai Rp450.808.987 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan sekolah dasar.

Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut, di antaranya:

Sebidang tanah dan bangunan seluas 143 m² di Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru

Sebidang tanah dan bangunan seluas 117 m² di Jalan Kopi Nomor 50, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya

Sebidang tanah seluas 661 m² di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya

Uang tunai sebesar Rp422.090.370

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka SYF ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Sementara tersangka AA tidak ditahan di Riau karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Saat ini, JPU tengah menyiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.

Penulis   : Edi supriadi 

Editor.    : Paijo