Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan, Dorong PAD dan Ekonomi Masyarakat

Mitraterkini.com, SIAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset pemerintah, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas yakni rencana pemanfaatan lahan milik Pemkab Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Lahan yang berada di sekitar Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut saat ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal dan masih ditumbuhi semak belukar. Namun, aset tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola oleh kelompok masyarakat maupun warga kampung melalui mekanisme sewa.

“Lahan ini rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” ujar Syamsurizal.

Ia menjelaskan, mekanisme pemanfaatan lahan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pengembangannya, Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan bagi masyarakat yang akan mengelola kawasan tersebut.

Menurut Syamsurizal, pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset milik pemerintah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan.

Skema pemanfaatan lahan nantinya akan disesuaikan dengan jenis kegiatan, mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan dengan tarif sosial.

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Siak dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut.

Pemkab Siak berharap kawasan sentra pangan ini nantinya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, membuka lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi warga, pemanfaatan lahan tersebut juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang sebelumnya belum produktif menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.

(Infotorial)