Tak Ada Ampun! Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Kandis, 20 Paket Disita Seberat 7,19 Gram

Mitraterkini.com, SIAK – Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (3/2/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,19 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, mengatakan tim bergerak cepat setelah menerima informasi yang dinilai akurat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Benny, Kamis (4/2/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Libo Baru KM 15, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (54) yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam kotak bening di bawah seprei tempat tidur, serta 2 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kaleng rokok di belakang pintu kamar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi, kaleng rokok, kotak bening, serta satu unit handphone merek Vivo.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO. Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambah AKP Benny.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan jumlah barang bukti serta perannya, tersangka T ditetapkan sebagai bandar narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih memburu pemasok sabu berinisial C yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

(Red)