Digerebek di Perawang Barat, Perempuan Pengedar Sabu 0,74 Gram Dibekuk Polsek Tualang

Mitraterkini.com, Perawang – Polsek Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Km 9 RT 001 RW 004 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah seorang warga bernama ADI.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin IPDA Khairul, S.H. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L alias L di dalam rumah tersebut.

“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang baru saja dibungkus tersangka dan diletakkan di lantai dapur,” ujar Kapolsek.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa:

1 set alat hisap sabu (bong)

2 kaca pirex

plastik klip kosong

1 sendok yang telah dimodifikasi

1 unit handphone Android

1 unit sepeda motor

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka juga mengaku sempat menyerahkan dua paket sabu kepada rekannya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.

Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.***

(Red)