Diduga Selewengkan Anggaran, Ketua (PW-MOI) Desak APH Periksa Direktur BUMDes Palkun

MITRATERKINI.COM, BENGKALIS — Dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Bersama di Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, menjadi sorotan.

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Kabupaten Bengkalis, Jumadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan.

Dugaan tersebut mencuat setelah Direktur BUMDes Palkun, Usman, dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal tahun 2023 hingga 2025. 

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palkun menemukan ketidaksesuaian data aset desa yang dikelola BUMDes.

Ketua BPD Desa Palkun, Sulaiman, mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut Direktur BUMDes kerap menghindari permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban. 

Beberapa temuan di antaranya, Direktur BUMDes tidak menghadiri rapat evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 yang digelar Rabu (7/1/2026) di Balai Pelatihan Desa.

Selain itu, satu unit mobil L-300 milik BUMDes hingga kini belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa.

BPD juga menemukan ketidaksesuaian data aset tabung gas LPG, dari total 532 tabung yang tercatat, hanya 205 tabung yang dilaporkan tersisa. 

Hingga saat ini, laporan berita acara penggunaan anggaran tahun 2023–2025 untuk unit usaha Brilink, USP, dan Program Ketahanan Pangan juga belum disampaikan.

“Kami akan memanggil kembali Direktur BUMDes pada Senin mendatang. Jangan sampai BUMDes Sejahtera Bersama justru berubah menjadi ‘Sejahtera Pribadi’,” tegas Sulaiman.

PJ Kepala Desa Palkun, Tarmizi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menyalurkan anggaran sebesar Rp163 juta ke rekening BUMDes. Namun, pencairan selanjutnya ditangguhkan karena menunggu uji kelayakan dari tim desa serta proses penjaringan pengelola baru.

Menurut Tarmizi, penahanan laporan aset tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. 

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Sementara itu, Ketua DPD PW-MOI Kabupaten Bengkalis, Jumadi, mengecam keras apabila Direktur BUMDes terbukti sengaja menghambat laporan aset dan keuangan.

“Direktur BUMDes bukan raja. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Jika laporan aset ditahan tanpa alasan yang sah, itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan merugikan masyarakat. 

Kami mendesak Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan,” ujar Jumadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Usman telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direktur BUMDes. 

Namun, PJ Kepala Desa belum mengesahkan pengunduran diri tersebut sebelum seluruh pertanggungjawaban aset dan keuangan diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Usman untuk mendapatkan klarifikasi.

(N.D)