Baru Dilantik, Kapolres Siak Langsung Bongkar Dua Kasus Besar Narkoba

MITRATERKINI.COM, SIAK — Komitmen tegas Kapolres Siak yang baru dilantik, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., langsung dibuktikan melalui pengungkapan beruntun kasus narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026), 

Polres Siak mengungkap dua perkara besar narkotika yang menjadi pengungkapan perdana sejak AKBP Sepuh menjabat.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., beserta jajaran. 

Pengungkapan ini menandai keseriusan Polres Siak dalam memerangi peredaran narkotika sejak awal kepemimpinan Kapolres yang baru.

Perkara pertama berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Siak di bawah pimpinan AKP Benny Afriandi Siregar. Jajaran mengamankan seorang kurir berinisial ED (44) di wilayah Kecamatan Kandis dengan barang bukti sabu seberat 201,80 gram. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan oleh RD, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke wilayah Riau.

Sementara itu, perkara kedua diungkap oleh Polsek Lubuk Dalam. Dalam penggerebekan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SD (25) dan RA (22). 

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram, serta sejumlah alat hisap narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan langkah awal dalam masa kepemimpinannya dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Ini adalah pengungkapan perdana sejak saya dilantik sebagai Kapolres Siak. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. 

Kami akan bertindak tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, pengungkapan narkotika dalam jumlah besar ini merupakan bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ratusan gram sabu yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi bangsa terselamatkan. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran serta dukungan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Satres Narkoba, Polsek jajaran, dan partisipasi aktif masyarakat. Pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkotika,” kata AKP Benny.

Atas perbuatannya, tersangka ED (44) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara dua tersangka dari perkara Polsek Lubuk Dalam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(Red)