Mitraterkini.com, Siak — Pelarian A (39), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, akhirnya terhenti. Polisi meringkus A saat bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di rumahnya, Jumat (7/8/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak, di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan A di rumahnya.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO A (39) terdeteksi di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Adhifian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sebanyak enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian A, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan tersangka.
Setelah memastikan A berada di dalam rumah, Kanit Reskrim bersama Ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah.
Petugas kemudian mendapati pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Dengan disaksikan Ketua RT, polisi bersama perangkat setempat akhirnya membuka pintu secara paksa untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian.
Petugas menyisir seluruh bagian rumah hingga menuju kamar utama. Di situlah polisi menemukan A tengah bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.
Tanpa memberikan perlawanan, A langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
A tercatat sebagai DPO dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap A guna mengungkap secara tuntas perkara narkotika yang menjeratnya.***
(Red)