MitraTerkini.com, Siak – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Jalur 1, Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, dilaporkan masih beroperasi hingga Senin malam (3/8/2026).
Kegiatan tersebut telah lama dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan dan menimbulkan dampak lingkungan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas galian tersebut diduga telah berlangsung sudah lama.
Awalnya, kegiatan itu disebut sebagai pekerjaan pembangunan jalan alternatif kampung. Namun, menurut pengakuan warga, tanah urukan hasil galian diduga diperjualbelikan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang Sudah lama galian c beraktivitas,
Yang paling kami rasakan adalah debu dari truk pengangkut tanah. Jalan tidak pernah disiram sehingga debunya sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait mengambil tindakan tegas apabila terbukti aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polres Siak turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Tipidter Polres Siak, Ipda Yogi Panjaitan, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Betul, Mas,” ujar Ipda Yogi Panjaitan singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai legalitas aktivitas galian tersebut maupun perkembangan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara oleh kepolisian.
MitraTerkini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(Red)