Mitraterkini.com, Siak – Jajaran Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus dugaan perjudian jenis toto gelap (togel) online dengan menangkap seorang pria berinisial HHS (41).
Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung tuak di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., mengatakan tim opsnal segera melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari warga.
“Tim langsung menuju warung tuak milik saudara Sihombing. Di lokasi, petugas menemukan HHS sedang memegang uang tunai, sementara di hadapannya terdapat sobekan kertas berisi catatan angka yang diduga merupakan pesanan nomor togel,” ujar IPTU Marhengky, Kamis (30/7/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui menjalankan praktik perjudian togel secara online menggunakan aplikasi Mawar Toto melalui telepon genggam miliknya. Polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial RS yang diduga sebagai pembeli nomor togel.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler OPPO A38 warna hitam yang digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp69.000 yang diduga hasil penjualan nomor togel, satu buku catatan angka togel, serta satu lembar sobekan kertas berisi nomor pesanan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HHS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Lubuk Dalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.
Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam,” tegas IPTU Marhengky.***(Red)