Mitraterkini.com, Siak – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Fazza 2 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan setelah diduga melanggar tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Siak, Lisa Wahari, menyebut SPPG Al Fazza 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak itu berlokasi di Jalan M. Yamin Kilometer 6, Perawang, dan berdampingan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi.
Menurut Lisa, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Program MBG dan berpotensi mengganggu standar higienitas serta sanitasi pengolahan makanan.
“Keberadaan SPPG yang bersebelahan dengan sarang walet aktif merupakan pelanggaran tata kelola penyelenggara Program MBG. Untuk itu, kami telah membuat laporan khusus (Lapsus) dan menyampaikannya ke tingkat provinsi,” ujar Lisa, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan agar operasional SPPG Al Fazza 2 dikenakan sanksi suspend sambil menunggu keputusan dari Badan Gizi Nasional.
“Biasanya setiap laporan cepat direspons. Namun hingga saat ini kami masih menunggu surat balasan. Laporan yang kami kirimkan belum mendapat respons,” katanya.
Lisa menegaskan bahwa Korwil BGN Kabupaten Siak hanya bertugas melakukan pengawasan dan pelaporan. Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sepenuhnya berada di tingkat yang lebih tinggi.
“Setiap sanksi bukan kami yang memutuskan. Dari bawah kami hanya melaporkan ke provinsi. Sampai sekarang surat balasan atas laporan tersebut belum kami terima,” jelasnya.
Ia menduga lambatnya respons terhadap laporan yang diajukan kemungkinan berkaitan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan pergantian pimpinan di tingkat pusat.
Meski demikian, Lisa memastikan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena BGN berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Siak.
“Nanti akan kami konfirmasi ulang lagi,” pungkasnya.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: SIPERS-80/BGN/02/2026, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa dapur SPPG yang berlokasi di bawah atau pada bangunan bekas rumah walet wajib direlokasi karena tidak memenuhi standar kelayakan, higienitas, dan sanitasi yang dipersyaratkan dalam pengolahan makanan.
Selain itu, dalam petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program MBG, BGN juga secara tegas melarang pendirian SPPG yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah maupun kandang hewan.
Apabila mitra SPPG terbukti melanggar ketentuan tersebut, BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa pemindahan lokasi tanpa kompensasi hingga penghentian sementara (suspend) operasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Riau, Dr. Syartiwidya, S.TP., M.Si., yang membawahi pelaksanaan Program MBG di bawah Badan Gizi Nasional, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.
Sumber : Rgntimes.id
(Tim)