Mitraterkini.com, SIAK – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Siak, Lisa Wahari, menjadi sorotan setelah diduga tidak tegas terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melanggar petunjuk teknis (juknis) tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan tersebut mencuat setelah terungkapnya SPPG Al Fazza 2 di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, yang berlokasi di Jalan M. Yamin Kilometer 6, Kecamatan Tualang, Perawang.
SPPG tersebut diketahui menempati bangunan yang diduga bekas sarang burung walet dan berdampingan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi.
Kondisi itu memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi bertentangan dengan standar higienitas, sanitasi, dan kelayakan operasional dapur MBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lisa Wahari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (13/05).
Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian lokasi dengan juknis tata kelola penyelenggaraan MBG, Lisa dinilai minim memberikan penjelasan.
Ia mengklaim dapur SPPG Al Fazza 2 telah steril dan telah diperiksa oleh Dinas Kesehatan, namun tidak membantah bahwa bangunan tersebut bersebelahan dengan sarang burung walet yang masih aktif.
“Dapurnya memang sudah steril dan dicek Dinkes juga, hanya saja tetangga (bangunan samping) masih aktif (walet),” ujar Lisa.
Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian lokasi tersebut dengan juknis MBG, hingga berita ini diterbitkan Lisa Wahari belum memberikan tanggapan tambahan.
Sementara itu, berdasarkan Siaran Pers Badan Gizi Nasional Nomor:
SIPERS-80/BGN/02/2026, ditegaskan bahwa dapur SPPG yang memanfaatkan bangunan bekas rumah walet wajib direlokasi. Kebijakan tersebut diberlakukan karena bangunan bekas sarang walet dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, higienitas, dan sanitasi untuk operasional pengolahan makanan.
Pengamat publik, Ade, mempertanyakan bagaimana bangunan bekas sarang walet yang bahkan berdampingan dengan sarang walet aktif dapat lolos verifikasi sebagai dapur MBG. Menurutnya, pihak terkait seharusnya menyewa atau membangun fasilitas baru demi menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disajikan.
“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir ataupun kandang ternak, apalagi bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi. Karena itu, tidak ada opsi kompensasi, hanya relokasi,” tegas Ade.
Sumber Mentengnews.com
(Tim)