MITRATERKINI.COM, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Polda Riau, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung dan memindahkan BBM. Total Bio Solar yang diamankan diperkirakan mencapai 1,2 ton.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan truk tersebut sedang mengisi Bio Solar di SPBU Perawang KM 5.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan itu diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Petugas juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan. Selain itu, terdapat jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Ditemukan Bio Solar di Dalam Gudang
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah pria yang diamankan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar yang disimpan di dalam gudang.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk dengan tangki modifikasi, sejumlah drum berisi Bio Solar dengan perkiraan volume sekitar 700 liter, tiga jeriken berisi Bio Solar, serta 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.
Polisi turut menyita empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, sejumlah barcode Pertamina yang berkaitan dengan beberapa kendaraan, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, satu lembar STNK, dan satu lembar struk pembelian Bio Solar.
Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU secara berulang, kemudian ditampung di dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya diduga dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Meski demikian, dugaan modus operandi tersebut masih didalami. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, memeriksa dokumen terkait, serta mendalami tujuan distribusinya.
Terancam Enam Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Siak mengimbau masyarakat agar turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi sehingga tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.***
(Red)