BPKAD Rohil Lelang 13 Mobil Dinas, Baru Satu Terjual, 12 Unit Belum Laku

MITRATERKINI.COM, ROHIL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 13 unit mobil dinas milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. 

Namun, dari total kendaraan yang ditawarkan, baru satu unit yang berhasil terjual, sedangkan 12 unit lainnya belum mendapatkan pemenang lelang.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, Aswin, SE, membenarkan bahwa baru satu kendaraan yang mendapatkan pemenang dalam proses lelang tersebut.

Kendaraan yang terjual adalah Toyota Fortuner 2.5 G M/T dengan nomor polisi BM 1232 P. Berdasarkan dokumen lelang, mobil tersebut memiliki nilai limit Rp134.633.000 dengan uang jaminan Rp63.000.000. Kendaraan itu tercatat berada di lokasi aset Lapangan Tenis Perteba.

“Betul, berdasarkan data dan informasi yang terhimpun, masih ada 12 mobil yang belum ada peminat pada proses lelang KPKNL Dumai. Untuk yang belum terjual akan kembali dilakukan proses lelang tahap berikutnya,” ungkap Aswin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/10/2026).

Dua Kelompok Aset Diajukan untuk Dilelang

Aswin menjelaskan, BPKAD Rohil sebelumnya mengajukan dua kelompok Barang Milik Daerah (BMD) untuk dilelang melalui KPKNL Dumai.

Kelompok pertama terdiri atas 30 unit kendaraan dan aset dalam kondisi rusak berat atau scrap. Paket tersebut memiliki nilai limit sekitar Rp156,549 juta dan dilaporkan terjual dengan nilai sekitar Rp263,5 juta.

Sementara itu, kelompok kedua terdiri atas 13 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dari jumlah tersebut, satu unit Toyota Fortuner BM 1232 P berhasil terjual, sedangkan 12 unit lainnya belum mendapatkan pemenang.

Daftar 12 Mobil yang Belum Terjual

Berdasarkan dokumen lelang yang dihimpun awak media, berikut daftar 12 kendaraan yang belum mendapatkan pemenang beserta nilai limitnya:

Toyota LF 82 BM 1099 PP — Rp18.123.000.

Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1142 P — Rp20.063.000.

Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1113 P — Rp20.063.000.

Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1126 P — Rp17.197.000.

Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1130 P — Rp20.063.000.

Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1116 P — Rp22.929.000.

Chevrolet Captiva 2.4 LT M/T BM 1108 P — Rp16.951.000.

Chevrolet Captiva 2.4 LT A/T BM 1103 P — Rp19.373.000.

Nissan X-Trail 2.0 WD M/T BM 1168 P — Rp22.929.000.

Toyota Fortuner 2.5 G A/T BM 1162 P — Rp58.825.000.

Toyota Fortuner 2.5 G M/T BM 1256 P — Rp36.729.000.

Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 A/T BM 1264 P — Rp192.080.000.

Dari daftar tersebut, Toyota Fortuner BM 1264 P tercatat memiliki nilai limit tertinggi, yakni Rp192.080.000.

Dalam dokumen lelang, sebagian kendaraan ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Beberapa unit juga tercatat tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kendaraan tersebut disebut telah lama terparkir di kawasan Perumahan Pemda Batu Enam dan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, kebutuhan perbaikan, serta besaran uang jaminan dapat menjadi pertimbangan calon peserta sebelum mengikuti proses lelang.

12 Kendaraan Akan Kembali Dilelang

Aswin memastikan kendaraan yang belum mendapatkan pemenang akan kembali diajukan dalam proses lelang berikutnya melalui KPKNL Dumai.

“Untuk yang belum ada peminat akan kembali dilaksanakan proses lelang tahap kedua oleh pihak KPKNL Dumai,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan lelang ulang, nilai limit dapat dievaluasi sesuai ketentuan dan hasil penilaian yang berlaku sebelum penawaran kembali dilaksanakan.

Proses lelang melalui portal resmi pemerintah, lelang.go.id, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti penawaran secara terbuka dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Belum terjualnya sebagian kendaraan pada tahap pertama tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan lelang. Kendaraan dapat tidak terjual apabila tidak terdapat penawaran yang memenuhi ketentuan untuk menetapkan pemenang.

Penjualan kendaraan milik daerah merupakan bagian dari proses pemindahtanganan aset pemerintah. Selain berpotensi menambah penerimaan daerah, pelepasan kendaraan yang tidak lagi optimal digunakan juga dapat membantu mengurangi beban pemeliharaan dan meningkatkan ketertiban administrasi aset.

Pengelolaan dan penghapusan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dengan masih tersisanya 12 unit kendaraan, proses lelang aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum sepenuhnya tuntas. 

BPKAD Rohil akan kembali menempuh mekanisme lelang sesuai ketentuan agar kendaraan tersebut dapat memperoleh pemenang atau ditindaklanjuti melalui prosedur lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Edisupriadi

Editor: Paijo