Deninteldam XIX/TT Bongkar Dugaan Penimbunan Pupuk di Riau, 69,2 Ton Diamankan

Mitraterkini.com, PEKANBARU – Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Provinsi Riau.

Pengungkapan bermula dari pemeriksaan sebuah truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) dini hari.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton yang diangkut menggunakan truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ.

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal dan tujuan muatan pupuk.

Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Deninteldam XIX/TT tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta unsur keamanan setempat.

Pada malam harinya, petugas menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan. Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan berkapasitas sekitar 10,5 ton.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.

Jumlah tersebut merupakan pupuk yang ditemukan di lokasi Kabupaten Kampar dan tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.

Sementara itu, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih dalam tahap pemeriksaan. Jenis dan kandungan pupuk, asal-usul, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.

Dalam penanganan temuan tersebut, Deninteldam XIX/TT berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Selanjutnya, barang bukti pupuk diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas serta mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam distribusi dan penyimpanan pupuk tersebut.

Deninteldam XIX/TT masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian peredaran pupuk tersebut.***

(Rls/Tim)