MITRATERKINI.COM, SIAK – Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) kembali memanas. Di tengah proses hukum yang telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), sebuah alat berat jenis excavator yang disebut milik PT DSI terlihat berada di lokasi lahan yang diklaim masyarakat.
Pantauan di lapangan pada Rabu (30/9/2026), excavator tersebut terlihat berada di lokasi lahan masyarakat. Pihak pemilik lahan menyebut alat berat itu masuk ke lokasi dengan dikawal puluhan orang yang diduga berasal dari pihak manajemen PT DSI.
Keberadaan alat berat tersebut mendapat penolakan dari salah seorang pemilik lahan, Krisnamurthy. Ia mengaku keberatan karena excavator masuk ke lahan yang diklaimnya tanpa izin.
Krisnamurthy juga mempertanyakan dasar hukum masuknya alat berat tersebut. Menurut dia, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa berada di tangan PT DSI.
“Ini merupakan tindakan dan cara-cara premanisme oleh PT DSI, menduduki lahan masyarakat tanpa izin dan tanpa didasari dasar surat kepemilikan lahan atau putusan pengadilan.
Putusan pengadilan dan Mahkamah Agung itu jelas mengesahkan kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Krisnamurthy saat berada di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Warga Minta Perizinan PT DSI Dievaluasi
Krisnamurthy selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Siak mengevaluasi perizinan yang dimiliki PT DSI.
Ia bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin perusahaan apabila dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami minta kepada Bupati Siak agar mencabut perizinan PT DSI. Sudah jelas-jelas mereka tidak punya HGU dan selalu berkonflik dengan lahan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan lahan yang sah,” katanya.
Ia juga meminta Kapolda Riau dan Kapolres Siak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Kepada Pak Kapolda Riau dan Pak Kapolres, agar ini menjadi atensi untuk menindak pelaku yang menggunakan cara premanisme seperti ini,” tambahnya.
Soroti Putusan MA dan Status HGU
Dalam keterangannya, Krisnamurthy turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 2001 K/Pdt/2026.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya dalam mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
Pihak Krisnamurthy juga menyatakan PT DSI disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas objek lahan yang menjadi sengketa.
Selain itu, pihaknya mempersoalkan penggunaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun izin pelepasan kawasan hutan sebagai dasar penguasaan lahan.
Menurut kuasa hukum Krisnamurthy, keberadaan IUP maupun izin pelepasan kawasan hutan tidak dengan sendirinya dapat menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
Kuasa Hukum Soroti Transaksi Lahan 100 Hektare
Persoalan lain yang turut disoroti pihak Krisnamurthy adalah transaksi lahan yang disebut melibatkan PT DSI dengan seseorang bernama M. Syafri D.
Kuasa hukum Krisnamurthy mempertanyakan pembayaran dalam transaksi yang disebut mencakup lahan seluas 100 hektare tersebut.
“Publik harus tahu, bahwa transaksi yang disebutkan oleh kuasa hukum PT DSI berdasarkan uraian pihak PT DSI yang dikutip dalam surat tanggapan, harga pembelian disebut sebesar Rp5 juta per hektare, sedangkan pembayaran kepada M. Syafri D yang disebut telah dilakukan berjumlah Rp229 juta,” jelas tim kuasa hukum Krisnamurthy.
Mereka kemudian membandingkan nilai pembayaran tersebut dengan luas lahan yang disebut mencapai 100 hektare.
Jika harga Rp5 juta per hektare diterapkan untuk lahan seluas 100 hektare, nilai transaksinya secara hitungan mencapai Rp500 juta. Sementara pembayaran yang disebutkan hanya Rp229 juta.
“Sehingga apabila jual beli ini benar terjadi, seharusnya total yang harus dibayar untuk seluas lahan 100 hektare berjumlah Rp500 juta, bukan sebanyak Rp229 juta. Ini yang dinilai janggal oleh publik,” lanjutnya.
Sengketa Belum Mereda
Sengketa antara masyarakat dan PT DSI hingga kini masih menjadi sorotan. Pihak masyarakat mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan serta putusan pengadilan yang mereka nilai menguatkan posisi mereka.
Di sisi lain, keberadaan excavator yang disebut milik PT DSI di lokasi kembali memicu protes dari pihak masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum masuknya alat berat ke lahan yang masih menjadi objek sengketa. Mereka juga menilai tindakan tersebut sebagai dugaan eksekusi sepihak.
Pihak masyarakat berpendapat, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kewenangan pengadilan.
Namun, tudingan mengenai dugaan eksekusi sepihak maupun kepemilikan excavator tersebut merupakan pernyataan dari pihak masyarakat dan belum mendapat tanggapan dari PT DSI.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT DSI belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan excavator, dasar masuknya alat berat ke lokasi, status lahan yang disengketakan, maupun persoalan transaksi lahan seluas 100 hektare yang dipersoalkan pihak Krisnamurthy.***
Sumber : Mandiri pos
(Tim)