Polres Rohil Sikat Dugaan Illegal Logging di Sinaboi, 2 Tersangka dan Ratusan Kayu Diamankan

MitraTerkini.com, Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial IA selaku pemilik panglong dan FD yang merupakan pekerjanya.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita ratusan batang atau keping kayu olahan serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk mengolah kayu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kedua orang tersebut diamankan terkait dugaan pengolahan kayu broti yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Camat Sinaboi Andri Munawar pada Selasa (22/9/2026). 

Warga melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan mendatangi lokasi dan menanyakan dokumen atau izin terkait kayu yang diangkut. Karena persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Polres Rohil kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (24/9/2026).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti olahan yang sedang dinaikkan dari dalam air.

Pemilik kayu berinisial IA mengakui bahwa kayu tersebut merupakan miliknya. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kayu olahan maupun dokumen kepemilikan yang sah.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 483 batang atau keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balok tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen pendek.

Selain kayu olahan, petugas juga mengamankan sejumlah mesin pengolah kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Kapolres Rohil menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar dan kejahatan di bidang kehutanan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tutur Kapolres.

Polres Rohil menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis: Edisupriadi

Editor: Paijo