Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Bayangi Proyek Madrasah PHTC Riau 7 Rp36 Miliar

MITRATERKINI.COM, RIAU — Pelaksanaan tujuh paket kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Riau 7 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 menjadi sorotan. Proyek dengan nilai total Rp36.122.327.000 atau sekitar Rp36,1 miliar tersebut diduga mengalami persoalan pada volume dan kualitas pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan PT Murda Jaya Abadi itu berada di bawah pengendalian Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis (Satker PPS) Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang dihimpun di lapangan, sejumlah item pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis.

Tujuh paket pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi dan renovasi MIN 1 Bengkalis di Tambak Rejo Jangkang, Kecamatan Bantan; MTsN 2 Bengkalis di Jalan Beringin, Selatbaru, Kecamatan Bantan; pembangunan MAN 1 Bengkalis di Jalan Pembangunan II, Gang Al-Kautsar 1, Kelapapati.

Kemudian rehabilitasi dan renovasi MTsN 5 Bengkalis di Jalan Pemuda Kampung Jawa, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat; pembangunan MIN 1 Kota Dumai; rehabilitasi dan renovasi MTsN 4 Kabupaten Kuantan Singingi; serta rehabilitasi dan renovasi MIN 1 Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Dugaan persoalan tersebut antara lain menyangkut pekerjaan rekonstruksi ruang kelas, pendopo, toilet, area parkir, mushola hingga perpustakaan. Selain volume pekerjaan, penggunaan material juga disebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Seorang warga yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya sejumlah pekerjaan yang diduga menyimpang dari ketentuan kontrak.

“Yang terlihat antara lain pekerjaan ruang kelas, pendopo, WC atau toilet, parkir, mushola dan perpustakaan. Volume dan material bangunan diduga tidak sesuai,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, dugaan persoalan juga ditemukan pada pekerjaan ring balok yang semestinya menggunakan konstruksi beton. Namun, di lapangan diduga terdapat bagian yang hanya ditutup dengan pekerjaan plester.

Selain itu, terdapat dugaan item pembongkaran yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan secara keseluruhan.

“Ada pekerjaan yang seharusnya dibongkar total, tetapi diduga hanya diperbaiki sebagian. Komposisi material juga perlu diperiksa apakah sudah sesuai spesifikasi,” katanya.

Sorotan lainnya mengarah pada pekerjaan persiapan dan keselamatan kerja. Di antaranya dugaan belum optimalnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lokasi pekerjaan.

Praktisi konstruksi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menilai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap seluruh volume pekerjaan yang telah direalisasikan.

“Jika benar terjadi pengurangan volume dan mutu pekerjaan, harus dihitung secara profesional apakah terjadi kekurangan pekerjaan atau kelebihan pembayaran. Jika kemudian ditemukan kerugian keuangan negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas serta pihak terkait harus dilakukan secara optimal agar setiap pekerjaan yang dibiayai APBN benar-benar sesuai dengan kontrak.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen kontrak, gambar kerja, volume realisasi, spesifikasi material, berita acara pembayaran hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, BPK RI maupun BPKP melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak sekaligus menghitung secara objektif apabila ditemukan selisih volume atau nilai pekerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatker PPS Provinsi Riau M. Yudy Prasetya dan Nugroho selaku PPK belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

Konfirmasi tertulis yang telah disampaikan kepada pihak terkait juga belum memperoleh jawaban.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satker PPS Provinsi Riau maupun PT Murda Jaya Abadi untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tujuh paket pekerjaan tersebut.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara dilakukan secara transparan dan profesional. 

Dengan demikian, pembangunan sarana pendidikan dapat memberikan manfaat maksimal dan memiliki kualitas sesuai dengan ketentuan kontrak.***

(TIM)