Mitraterkini.com, Siak — Inspektorat Kabupaten Siak memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Penghulu Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Aminur Setiadi, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan kampung yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Ketua Bapekam Suka Mulya, Muklis, mengatakan audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari penghulu, bendahara, sekretaris kampung hingga pihak terkait lainnya.
“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap penghulu, bendahara, sekdes, dan pihak lainnya,” ujar Muklis, Senin (18/5/2026).
Menurut Muklis, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penghulu disebut mengakui telah menggunakan sebagian anggaran kampung dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menjelaskan, pada Senin (11/5/2026), Inspektorat kembali memanggil penghulu, bendahara, sekretaris kampung, Ketua Bapekam, serta Camat Dayun ke kantor Inspektorat Kabupaten Siak. Dalam pertemuan itu, penghulu diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan kampung.
Sebelum nominal final ditetapkan, penghulu dan bendahara juga diberikan waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi ulang terhadap total anggaran yang diduga bermasalah.
“Ada beberapa anggaran yang masih samar dan belum jelas penggunaannya, nilainya di bawah Rp10 juta. Mereka diminta memperjelas itu,” kata Muklis.
Selain itu, penghulu juga diberi kesempatan mengajukan keberatan serta menunjukkan bukti apabila terdapat laporan yang dianggap tidak sesuai.
“Jika ada komplain dari penghulu terkait laporan yang disampaikan, dipersilakan mengajukan keberatan dan membuktikannya sebelum ditetapkan jumlah yang harus dikembalikan,” tambahnya.
Dugaan penyimpangan dana kampung tersebut mencakup sejumlah kegiatan, di antaranya proyek pengerasan jalan tahun anggaran 2024 senilai Rp30 juta yang disebut tidak terealisasi. Laporan pertanggungjawaban kegiatan itu diduga menggunakan dokumentasi pengerasan jalan tahun 2023.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada program ternak sapi, pengadaan ikan lele, penjualan bebek, dana kepemudaan, Karang Taruna, Linmas, Irmas hingga anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Muklis menyebut, khusus dana kepemudaan selama lima tahun nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
“Sementara uang kegiatan itu disebut disimpan oleh penghulu dengan alasan bendahara tidak berani memegang uang tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Dayun Wahyudi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dugaan penyimpangan dana kampung tersebut.***
Sumber: Riau online.com
(Tim)