Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu berhasil diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon dan anggota, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial BG (38) ditangkap pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di RT 021 RW 004 Kampung Sialang Baru. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka lain, Dashari Komarudin. Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut dijual kepada BG dengan harga Rp950 ribu.
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Sabu ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan besi, tepatnya di dalam sebuah kotak rokok.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone Realme C21Y warna biru, satu pipet yang telah dimodifikasi, satu kertas timah rokok, serta satu kotak rokok Marlboro Filter Black.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengakui sebagian sabu tersebut telah dijual kepada pihak lain. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red)