Motor Jamaah Hilang Saat Salat Magrib, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Mitraterkini.com, Lubuk Dalam – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BM 2762 CZ dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Masjid Raya Nurul Iman, Kampung Lubuk Dalam, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Lubuk Dalam dengan Nomor: LP/B/5/II/2026/SPKT Polsek Lubuk Dalam/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 26 Februari 2026.

Kronologis Kejadian

Korban, Mori (40), warga Kampung Lubuk Dalam, berangkat ke Masjid Nurul Iman untuk melaksanakan salat Magrib berjamaah sekitar pukul 18.32 WIB menggunakan sepeda motor miliknya.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di sisi kanan area parkir masjid. Namun, setelah selesai salat, korban mendapat informasi dari saksi bahwa sepeda motornya telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Korban sempat melakukan pencarian, namun kendaraan tidak ditemukan. 

Tak lama kemudian, warga bersama salah satu saksi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Kapolsek

Kapolsek Lubuk Dalam, Marhaengky, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Iman. 

Satu orang terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Marhaengky.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Barang Bukti dan Kerugian

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah kunci sepeda motor

1 (satu) lembar plat nomor BM 2762 CZ

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

(Red)