Mitraterkini.com, Sungai Mandau – Pengecekan dan survei lahan milik masyarakat Dusun Bumi Kaut, Kampung Sei Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 08.30 WIB.
Lahan tersebut diketahui masuk dalam peta konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning dan sebelumnya telah dilakukan stacking menggunakan excavator.
Kegiatan ini bertujuan melakukan klarifikasi terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Kegiatan dihadiri oleh:
Penghulu Kampung Sei Selodang, Samping Pomi, Humas PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning, Harlis, Kepala Dusun Bumi Kaut, Kanit Intelkam Polsek Sungai Mandau, Bripka Yudhistira T.N, Bhabinkamtibmas Kampung Sei Selodang, Aipda Khairuddin, Babinsa Kampung Sei Selodang, Serka Girsang
Masyarakat Kecamatan Sungai Mandau ±20 orang, Security PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning.
Kronologi dan Pokok Persoalan
Dalam pertemuan tersebut, Penghulu Kampung Sei Selodang menyampaikan bahwa sebelumnya telah dibuat MoU antara masyarakat dengan PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning.
Dalam kesepakatan itu, batas lahan masyarakat dan perusahaan dipisahkan oleh kanal air.
Namun, menurut pihak kampung, pekerjaan perusahaan saat ini telah melewati batas kanal sehingga berdampak pada lahan milik masyarakat.ucapnyn.
Sementara itu, Humas PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning, Harlis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SK untuk melakukan pengolahan lahan tersebut.
Ia menyebut lahan dimaksud tidak dikelola masyarakat dan telah menjadi semak belukar.
Disepakati Status Quo
Dari hasil pengecekan dan survei bersama, disepakati bahwa lahan yang telah di-stacking ditetapkan status quo.
Baik pihak perusahaan maupun masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di area tersebut hingga ada keputusan lanjutan.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Kantor Desa Kampung Sei Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
(Red)