MITRATERKINI.COM, BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Polres Bengkalis berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota serta peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi,” ujar AKBP Fahrian, Ahad (25/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Simpang Padang. Petugas mengamankan dua tersangka, yakni MI alias Romi (20) dan RS (22).
Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Simpang Padang.
Dari tangan MI alias Romi, polisi menyita satu plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.
Sementara dari RS, petugas mengamankan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di saku celana, 19 plastik pack ganja kering, satu bungkus plastik hijau berisi ganja, satu tas ransel merah hitam, satu unit handphone Samsung warna putih, serta uang tunai Rp60.000.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik tersangka dan diperoleh dari pihak lain yang sebelumnya telah diamankan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, di Kecamatan Mandau, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis lebih dahulu mengamankan EF alias Erik (40) di kediamannya di Jalan Pertanian, Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 plastik kecil sabu dengan berat total 10,71 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai Rp100.000.
Berdasarkan pengakuan EF alias Erik, sabu tersebut diperoleh dari RS alias Madan (29).
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap RS alias Madan di rumahnya di Jalan Bandes, Gang Mato Aia, Kelurahan Duri Barat, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung warna biru dan uang tunai Rp300.000.
Penggeledahan lanjutan di tempat kos tersangka di Jalan Kayangan, Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, kembali menemukan satu plastik pack sabu seberat 6,31 gram, satu unit timbangan digital, serta plastik pack kosong.
“Tersangka RS alias Madan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Bembeng, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKBP Fahrian.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.***
(Red)