Modus Es Krim, Pria 25 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Siak

MITRATERKINI.COM, SIAK — Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. 

Seorang pria berinisial DKS (25) diamankan polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion. 

Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

“Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPTU Marhengky, Selasa (19/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing terhadap korban.

“Kami berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter : Erik 

Editor       : Paijo