MitraTerkini.com, Siak – Warga Kecamatan Koto Gasib kembali menggelar aksi demonstrasi damai menuntut perbaikan jalan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) yang selama ini berdebu agar segera dibeton atau diaspal.
Aksi tersebut berlangsung di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Rabu (7/1/2026).
Aksi damai ini dihadiri Camat Koto Gasib, perwakilan PT RAPP, dinas terkait, personel Polres Siak, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Pantauan wartawan di lapangan, aksi sempat diwarnai adu argumen antara warga dan pihak perusahaan terkait tuntutan pengaspalan jalan.
Warga mendesak PT RAPP agar segera merealisasikan perbaikan jalan yang telah lama dikeluhkan akibat debu dari aktivitas kendaraan operasional perusahaan.
Warga menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan aksi ketiga kalinya, termasuk hearing ke Kantor DPRD Kabupaten Siak.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada realisasi nyata dari pihak PT RAPP selain janji.
“Sudah puluhan tahun kami menghirup debu akibat jalan ini. Kami butuh bukti, bukan janji,” tegas salah seorang perwakilan warga dalam orasinya.
Selain itu, warga mengaku telah berulang kali mengajukan usulan serta proposal perbaikan jalan kepada dinas terkait di Kabupaten Siak, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Disepakati Lima Poin Kesepakatan
Aksi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani oleh para pihak.
Adapun poin-poin kesepakatan tersebut sebagai berikut: PT RAPP akan melakukan pengaspalan sepanjang 250 meter dari Simpang Tiga Pangkalan Pisang menuju arah Buatan Port, serta secara rutin melakukan upaya pengurangan debu.
PT RAPP akan memberikan informasi perkembangan pengaspalan jalan secara tertulis kepada Ketua Karang Taruna Kampung Pangkalan Pisang setiap satu minggu, terhitung mulai Rabu, 7 Januari 2026.
Pelaksanaan pengaspalan dijadwalkan paling lambat dalam waktu tiga bulan ke depan.
Karang Taruna sebagai koordinator masyarakat meminta PT RAPP mengoptimalkan program Community Development (CD) di Kampung Pangkalan Pisang, khususnya bagi masyarakat terdampak.
PT RAPP akan memantau dan memberikan teguran kepada sopir kendaraan operasional yang melebihi batas kecepatan 20–40 km/jam.
Para pihak berkomitmen saling berkoordinasi demi kelancaran operasional dan menjaga ketertiban bersama.
Kesepakatan tersebut dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani di Kampung Pangkalan Pisang, Rabu (7/1/2026).
Surat kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan PT RAPP Tengku Kespandiar, Ketua LAM Riau Koto Gasib Amir, S.Pd., M.M., Ketua Karang Taruna Kampung Pangkalan Pisang Sumaryoto, serta Camat Koto Gasib Windy, S.Sos., M.IP.
(Red)