MitraTerkini.com, SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 2,62 gram, Senin malam (29/12/2025).
Tersangka berinisial SJ (36) diamankan di Jalan Bhayangkara, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, sekitar pukul 22.20 WIB. Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Polres Siak mengamankan tersangka terkait perkara penganiayaan dan pengrusakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan di dalam dompet hitam di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SDR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Selain shabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Siak.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
“Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang telah kami tetapkan sebagai DPO.
Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Siak.***
(Red)