Mitraterkini.com, BENGKALIS – Meluasnya bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau diduga kuat berkaitan dengan maraknya perambahan hutan secara ilegal.
Ironisnya, di tengah penderitaan masyarakat akibat bencana ekologis tersebut, praktik illegal logging di Kabupaten Bengkalis justru terpantau masih bebas beroperasi tanpa penindakan hukum yang tegas.
Pantauan awak media, Rabu (24/12/2025), menemukan aktivitas pembalakan liar berupa tumpukan kayu olahan jenis papan tebal di pinggiran Sungai Siak Kecil serta di tepi jalan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil. Untuk mengelabui aparat, tumpukan kayu tersebut sengaja ditutupi dengan daun kelapa sawit agar tidak mudah terdeteksi.
Kuat dugaan, material kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, yang seharusnya dijaga ketat karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem, kawasan konservasi, serta pengendali banjir alami.
Tak hanya penumpukan kayu, aktivitas illegal logging juga diduga dilakukan secara terang-terangan. Mulai dari bongkar muat, pengolahan kayu menggunakan somel berjalan yang telah dimodifikasi, hingga distribusi dan pemasaran dilakukan pada siang hari, seolah tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang mampu menghentikan praktik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, puluhan meter kubik kayu log dan kayu olahan tersebut diduga milik seorang warga Desa Sadar Jaya berinisial Anto. Sementara itu, aktivitas peracikan, pelansiran, hingga pemasaran kayu disebut-sebut dikendalikan oleh Ramli, warga Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit.
Untuk menghindari pengawasan, para pelaku menggunakan angkutan grobak dengan muatan terbatas agar tidak mencolok. Modus lain yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan kebutuhan masyarakat, padahal praktik tersebut diduga murni bisnis ilegal demi keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan.
Aktivitas perambahan hutan ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk banjir yang semakin sering dan meluas. Kerusakan kawasan hutan menyebabkan berkurangnya daya serap air, sehingga wilayah permukiman menjadi sangat rentan terendam.
Secara hukum, praktik illegal logging merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas, menyeluruh, serta transparan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar kerusakan hutan tidak terus berlanjut dan bencana ekologis serupa tidak kembali terulang.
Sumber: Mediacakra89.com
(tim)