Mitraterkini.com, Kerinci Kanan — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kerinci Kanan, dijalan Pertamina Pelalawan – Siak No.KM 75, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Sabtu (13/12/2025).
Sebuah sepeda motor dinas berpelat merah BM 2592 C terpantau bebas mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, Sabtu (13/12/2025).
Temuan ini memantik pertanyaan serius: apakah pengawasan distribusi BBM subsidi benar-benar berjalan, atau justru sengaja dibiarkan longgar?
Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan kendaraan dinas tersebut dilayani sebagaimana kendaraan umum. Tidak terlihat adanya upaya penolakan, pengecekan pelat, ataupun verifikasi jenis kendaraan oleh operator SPBU. Padahal, identitas pelat merah tampak jelas dan mudah dikenali.
Ironi pun mengemuka. BBM subsidi secara regulatif diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak, bukan untuk kendaraan operasional pemerintah. Kendaraan Dinas telah memiliki alokasi anggaran resmi untuk penggunaan BBM non-subsidi, sehingga penggunaan Pertalite oleh kendaraan dinas merupakan bentuk penyimpangan.
Situasi semakin memprihatinkan ketika keterangan petugas SPBU justru saling bertolak belakang dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap aturan.
“Kalau mobil pelat merah memang tidak boleh,” ujar salah seorang petugas.
Namun pernyataan itu langsung dikontradiksi dengan pengakuan berikutnya:
“Kalau Honda masih diperbolehkan.”
Pernyataan tersebut disampaikan tanpa dasar hukum, tanpa aturan tertulis, dan tanpa rujukan kebijakan resmi dari Pertamina maupun instansi berwenang. Alasan berbasis merek kendaraan dinilai tidak memiliki legitimasi hukum dan mengindikasikan adanya pemelintiran aturan di tingkat operator.
Kontradiksi ini memunculkan dugaan serius: apakah petugas SPBU tidak memahami regulasi, lalai menjalankan tugas, atau justru melakukan pembiaran secara sadar?
Upaya konfirmasi kepada Pengawas SPBU Kerinci Kanan, Heri Dedek, juga tidak memberikan kejelasan. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebut kemungkinan kendaraan tersebut mengisi Pertamax. Namun pernyataan ini berseberangan dengan keterangan operator di lapangan yang mengakui pengisian Pertalite.
Lebih jauh, Heri Dedek menyatakan bahwa operator tidak mengecek pelat belakang dan menganggapnya sebagai kelalaian yang “masih bisa dimaklumi” untuk kendaraan roda dua.
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis regulasi, pernyataan tersebut justru mempertegas lemahnya sistem pengawasan internal SPBU, sekaligus memunculkan kesan defensif dan tidak profesional.
Secara hukum, larangan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas sangat tegas. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah bukan konsumen BBM bersubsidi dan wajib menggunakan BBM non-subsidi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi, baik sebagai pengguna maupun penyalur.
Fakta bahwa kendaraan Dinas dapat mengisi BBM subsidi tanpa hambatan mengindikasikan adanya celah pengawasan serius, bahkan membuka dugaan praktik pelanggaran yang berulang dan sistematis.
Aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi pengawas distribusi BBM subsidi didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU Kerinci Kanan, termasuk mengevaluasi kinerja pengawas dan operator SPBU.
Penindakan tegas menjadi keharusan, agar aturan tidak berhenti sebagai formalitas di atas kertas, serta demi menjaga keadilan distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
(Red)